Rabu, 20 Mei 2020

SMP St. Arnoldus Oeekam Mulai Berlakukan Sistem Shift

Sistem Shift: SMP Swasta St. Arnoldus Oeekam.
Ilustrasi: Lopo Belajar Tekun Sint. Arnoldus Oeekam||Ambo. M

SMP Swasta St. Arnoldus Oeekam mulai memberlakukan sistem Shift dalam mengisi kegiatan Home Learning dan kegiatan-kegiatan lain di sekolah. Demikian diditegaskan kepala SMP St. Arnoldus Oeekam, Rm. Herman Y.N.D. Poylado.S. Pr. S.FIl. dalam surat Pemberktahuan, oeekam, 19/05/2020, lalu.



Berdasarkan beberapa anjuran permerintah dan protokol kesehatan terkait pencegah corona virus/covid-19. Serta Surat dari Ketua Pelaksana Yayasan Swastisari Wilayah Timor Tengah Selatan terkait Kegiataan Guru dan Pegawai selama HOME LEARNING.

Dalam surat ditegaskan bahwa Guru dan Pegawai Tidak Libur akan tetapi setiap hari Datang ke sekolah untuk memperaiapkan perangkat dan menyiapkan tugas untuk peserta didik dan memperhatikan Protokol Kesehatan Naaional.

Maka Kepala Sekolah Lewat surat Pemberitahuan Kepada Para Guru Nomor: D. 72/SMP/YSS/V/2020, Yang ditujukan kepada Para Guru dan Pegawai/PTK SMP Swasta St. Arnoldus Oeekam  untuk datang ke sekolah setiap hari dengan menggunakan sisten Shift.

Adapun jadwal dan tugas yang harus dikerjakan ketika datang ke sekolah antara lain.
1. Menyiapkan tugas terstruktur untuk mengirim ke peserta didik.
2. Memperaiapakan berbagai perangkat pembelajaran dan mengajar tahun pelajaran 2020/2021
3. Segala administrasi /tugas guru yang perlu diselesaikan dan menjadi ketertundaan selama masa pandemi corona.
4. Lain sebagainya.

Dalam surat Pemberitahuan tersebut Kepala SMP Swasta St. Arnoldus Oeekam, Romo Herman Y. N. D. Poylado, Pr. S.Fil. meminta para guru agar Wajib menulis kegiatan harian pada buku Jurnal Harian dan memberikan kepada kepala sekolah untuk ditandatangani .
Kegiatan guru dengan menggunkan sistem shift  terhitung mulai Rabu, 10 Mei 2020 yang disesuaikan dengan jadwal dalam lampiran surat dan Waktu yang ditetapkan untuk berada di sekolah mulai dari pukul, 09.00-12.00 wita.


 Lebih lanjut ditegaskan bahwa jika guru yang tidak mengindahkan pemberitahuan ini, akan mendapat saksi antara lain: kesra bulanan, Honor komite tidak dibayar atau akan dikembali
kanan kepada yayasan.

Perlu diketahui bahwa kegiatan Shift (terjadwal) ditegaskan bahwa:
1. Jadwal berlaku untuk setiap hari efektif sesuai kalender Yayasan Swastisari Keuskupan Agung Kupang.c.q. Perwakilan Timor Tengah Selatan.
2. Guru dan Pegawai wajib membereskan administraai yang menjadi kewajiban dan tugas guru
3. Setiap Pendidik wajib memberikan tugas dan mengumpulkan tugas dan memberikan nilai kepada kasi kurum sekolah.
4.  Gaji dan Honor para PTK (baik itu Pagawai yayasan dan Komite) akan diberikan setelah mengumpulkan laporan kegiatan dimaksud (Kegiatan Home Learning)
5. Terima kasih

*Sumber: Surat Edaran Kepala SMP swasta St. Arnoldus Oeekam No. D. 72/SMP/YSS/V/2020, tanggal, 19/05/2020
*Editor: Ambrosius Missa. (PTK dan Pengajar pada SMP Swasta St. Arnoldus Oeekam.

0 comments:

Posting Komentar